SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKHNIS KEFARMASIAN (STRTTK)
Salam Sejahtera Rekan Sejawat Asisten Apoteker yang kini
telah berubah nama menjadi Tenaga Tekhnis Kefarmasian, sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang baru.
Telah diterbitkan peraturan terbaru
tentang tenaga kefarmasian yaitu,
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011
TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK,
DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau Penyaluran obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2. Tenaga
kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
3. Apoteker
adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan Apoteker.
4. Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan
pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker;
5. Sertifikat
kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang
Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
6. Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui
secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
7. Registrasi
ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
8. Surat
Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi
9. Surat
Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker
warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
10. Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah diregistrasi.
11. Surat
Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang
diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada
fasilitas pelayanan kefarmasian.
12. Surat
Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik
yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian
pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
13. Surat
Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah
surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian
untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas kefarmasian.
14. Komite
Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk
oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan
Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas
kefarmasian.
15. Organisasi
profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
16. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat
kesehatan.
17. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB II
REGISTRASI
Pasal 2
(1)Setiap tenaga kefarmasian yang
menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2)Surat tanda registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. STRA bagi Apoteker; dan
b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pengajuan STRTTK dan SIKTTK wilayah Kota Semarang melalui
PAFI Cabang Kota Semarang, di SMK Nusaputera 2 dengan B Rini, B Linda, B Sri
Suwarni dan B Marsela, waktu pelayanan: 13.00-15.00 WIB.
SYARAT MEMPEROLEH STRTTK
Pada masa peralihan
( BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI SIAA )
1. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor;
2. Fotokopi
ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;
3. SIAA
atau SIK Asisten Apoteker; dan
4. pas
foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
5. Mengisi
formulir 4
6. Biaya Rp 25.000
Identitas map BIRU (Ditempel didepan map)
BERKAS STRTTK
NAMA :………………………………..
ASAL :PAFI CABANG KOTA SEMARANG
(
SUDAH MEMPUNYAI SIAA/SIK )
|
ATAU
BERKAS STRTTK
NAMA :……………………………
ASAL :PAFI CABANG KOTA SEMARANG
(
BELUM MEMPUNYAI SIAA/SIK )
NB;
1. Foto yang dikumpulkan yaitu berlatar belakang merah
menggunakan seragam PAFI dengan baju dasar warna hitam dan jika berkerudung
warna biru.
2. Iuran anggota PAFI harus sudah lunas sampai tahun 2011.
3. Bagi sejawat yang belum mendaftar anggota dapat mengisi
formulir pendaftaran KTA di sekretariat langsung pada saat pemberkasan dgn
syarat lengkap atau di sekretariat Puskesmas Pandanaran .
|
SYARAT MEMPEROLEH STRTTK
Pada masa peralihan
( BAGI YANG BELUM MEMPUNYAI SIAA )
1. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi
atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
2. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang
memiliki surat izin praktik;
3. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika kefarmasian;
4. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah
memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi
yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 4 terlampir.
7. Mengisi formulir 4
Permohonan SIKTTK dalam map hijau 2 rangkap
melampirkan:
1. fotokopi STRTTK;
2. Foto copy KTP
3. Fotocopy ijazah
4. Surat Keterangan Sehat dokter
5. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon
melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
6. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga
Teknis Kefarmasian; dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
7. mengisi Formulir 9
8. Biaya Rp 15.000
N.B.
Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan
SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
PENGUMPULAN
BERKAS 26 dan 27 Juli 2011
MULAI PUKUL
13.00
Pengajuan
STRTTK dan SIKTTK dilampiri KTA (Kartu Tanda Anggota) yang masih berlaku
disertai pelunasan iuran anggota sampai dengan tahun 2011
Informasi terkini selalu update
media informasi kita
blog : http://pafismg.blogspot.com
Facebook : pafi semarang
Atau Hub sekretariat PAFI.
|
Download Permenkes 889 Tahun 2011
(klik link download dibawah ini)
|
surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA,ini ada contoh nya gk mbak, infonya di tunggu
BalasHapustrims
Mohon Maaf., kami belum punya drafnya.,
BalasHapusCoba tanyakan aja langsung ke Apotek atau Apotekernya. :D
Trims dah mampir.